Asuransi Jiwa CIMB Niaga: Manfaat Menabung Sekaligus Asuransi Jiwa

Bank CIMB Niaga menawarkan produk asuransi jiwa? Betul, saat ini terdapat produk Asuransi Jiwa CIMB Niaga, produk hasil kerja sama antara CIMB Niaga dengan Sun Life.

Selain manfaat menabung, Anda sebagai nasabah bank swasta terbesar kedua di Indonesia ini juga bisa mendapatkan manfaat asuransi jiwa dengan hadirnya polis asuransi ini.

Apa saja manfaat yang ditawarkan oleh produk asuransi jiwa milik CIMB Niaga dan Sun Life ini? Simak informasinya di bawah ini!

Asuransi CIMB Niaga

Bank CIMB Niaga (PT Bank CIMB Niaga Tbk.) adalah bank yang didirikan pada tahun 1955, dengan nama pada waktu itu adalah Bank Niaga (PT. Bank Niaga).

Pada tahun 2002, CIMB Group membeli mayoritas saham dari Bank Niaga, yang sebelumnya tertekan akibat dari krisis finansial Asia. Pada tahun 2008 terjadi merger antara dua bank yang dimiliki oleh CIMB Group di Indonesia, Bank Niaga dan Lippobank, digabung menjadi Bank CIMB Niaga.

Saat ini Bank CIMB Niaga menyediakan produk dan layanan perbankan untuk nasabah perorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), komersial, dan korporasi. Bank ini juga menawarkan produk dan layanan perbankan syariah melalui CIMB Niaga Syariah.

Untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada para nasabahnya, Bank CIMB Niaga bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi Sun Life untuk membuat produk asuransi bancassurance.

Salah satu produk hasil dari kerjasama antara keduanya yaitu produk asuransi jiwa dengan Polis Asuransi X-Tra Jaga. Produk ini hanya bisa diikuti oleh nasabah Bank CIMB Niaga.

Polis Asuransi Jiwa CIMB Niaga

PT Sun Life Financial Indonesia bekerja sama dengan Bank CIMB Niaga mengembangkan polis asuransi jiwa berjangka Asuransi X-Tra Jaga, yang merupakan bagian dari One Life Solution.

Asuransi jiwa ini hanya diperuntukkan untuk pemilik rekening Bank CIMB Niaga, sehingga bisa disebut sebagai Asuransi Jiwa CIMB Niaga. Informasi selengkapnya mengenai Polis Asuransi X-Tra Jaga Kami rangkum di bawah ini:

  • Informasi Utama

[table id=9 /]

  • Manfaat yang Bisa Diperoleh

Dengan menggunakan Polis Asuransi X-Tra Jaga, Anda sebagai tertanggung atau pemegang polis akan mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:

  • Manfaat Meninggal Dunia

Ketika tertanggung mengalami resiko meninggal dunia sebelum berakhirnya masa polis, Sun Life akan membayarkan uang pertanggungan sebesar 100% kepada penerima manfaat. Setelah penerima manfaat menerima UP, maka pertanggungan berakhir.

  • Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan (Tambahan)

Ketika tertanggung mengalami resiko meninggal dunia karena kecelakaan, maka Sun Life membayarkan manfaat tambahan.

Ketika tertanggung berusia 6 bulan sampai dengan 17 tahun, manfaat tambahan dengan limit yang dapat diberikan yaitu sebesar 500 juta rupiah. Sedangkan ketika tertanggung berusia 18 sampai dengan 60 tahun, manfaat tambahan dengan limit yang dapat diberikan yaitu sebesar 4 miliar rupiah.

Jika nilai uang pertanggungan lebih kecil dari pada limit manfaat tambahan tersebut, maka besaran manfaat tambahan tersebut yaitu sebesar nilai uang pertanggungan. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka besaran manfaat tambahan tersebut yaitu sebesar nilai limit.

Ketika tertanggung meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan dalam perjalanan menggunakan kendaraan umum, Sun Life akan memberikan santunan tambahan senilai dua kali nilai limit atau uang pertanggungan sesuai perhitungan di atas.

  • Santunan Harian Untuk Perawatan Intensif dan Untuk Rawat Inap

Ketika pemegang polis atau tertanggung harus menjalani rawat inap di rumah sakit, Sun Life akan memberikan santunan harian untuk rawat inap selama pemegang polis atau tertanggung dirawat di rumah sakit. Nilai dari santunan harian yang diberikan tergantung dari plan perlindungan yang dipilih.

  • Santunan Untuk Penyakit Kritis dan Cacat Total

Ketika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kritis ataupun mengalami cacat total tetap, Sun Life akan memberikan santunan senilai 100% uang pertanggungan kepada pemilik polis. Manfaat ini hanya bisa diperoleh oleh pengguna Plan Advance.

  • Manfaat Pengembalian Premi

Sun Life akan mengembalikan dana senilai 50% dari nilai premi tunggal yang telah dibayarkan kepada pemilik polis saat masa asuransi berakhir.

Cara Mendaftar Asuransi Jiwa CIMB Niaga

Untuk mendaftar Polis Asuransi X-Tra Jaga dari CIMB Niaga dan Sun Life, nasabah Bank CIMB Niaga dapat mendaftar melalui staff marketing dari Sun Life dengan langkah sebagai berikut:

  • Nasabah memperoleh penjelasan produk dan polis dari staff marketing
  • Nasabah mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen pendaftaran polis
  • Staff marketing melakukan proses penjaminan
  • Nasabah melakukan pembayaran premi tunggal
  • Pihak Sun Life mengiriman Polis Asuransi Jiwa X-Tra Jaga kepada pemilik polis

Klaim Asuransi CIMB Niaga

  • Persyaratan Klaim Asuransi

Klaim manfaat resiko meninggal dunia dapat diajukan selambat-lambatnya 90 hari sejak hari tertanggung meninggal dunia. Pengajuan dilakukan dengan dilengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Formulir Pengajuan Klaim yang diisi dengan benar dan lengkap. Selain itu harus ditandatangani oleh pemilik polis atau oleh penerima manfaat. Penerima manfaat dapat dikuasakan.
  • Formulir Surat Ket. Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang berwenang.
  • Buku polis yang asli.
  • Fotokopi identitas diri dari pemilik polis atau penerima manfaat.
  • Surat kuasa mengajukan klaim yang asli ketika klaim diajukan oleh kuasa.
  • Fotokopi Surat Keterangan Meninggal Dunia dari dokter. Surat ini wajib dilegalisir oleh kedutaan atau Konsulat Jenderal RI, apabila tertanggung mengalami resiko meninggal dunia saat berada di luar negeri.
  • Fotokopi Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil setempat yang dilegalisir.
  • Fotokopi Laporan Pemeriksaan Jenazah atau autopsi dari Dokter yang berwenang yang dilegalisir ketika disyaratkan oleh penanggung.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kepolisian ketika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar, yang wajib dilegalisir.
  • Fotokopi Surat Penetapan Pengadilan ketika tertanggung dinyatakan hilang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Informasi riwayat kesehatan milik tertanggung yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berwenang. Informasi ini hanya dibutuhkan apabila disyaratkan oleh penanggung.
  • Dokumen-dokumen lainnya yang bisa jadi diperlukan oleh penanggung untuk membantu proses klaim.
  • Cara Klaim Asuransi CIMB Niaga

Klaim manfaat Polis Asuransi X-Tra Jaga dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  • Mengunduh Formulir Pengajuan Klaim dari situs resmi Sun Life Indonesia
  • Mengisi formulir dan mempersiapkan syarat-syarat lainnya yang perlu dipersiapkan yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Melakukan proses klaim dengan bantuan staff marketing.
  • Manfaat berhasil dicairkan, di mana untuk pencairan tertentu mengakibatkan masa pertanggungan berakhir.

Produk asuransi jiwa CIMB Niaga menarik untuk diikuti bukan? Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, Anda dapat menhubungi Perusahaan Asuransi Sun Life di 1-500-786 atau mengunjungi kantor resmi terdekat dari rumah Anda!