Jika Asuransi Jiwa Gagal Bayar: Apa yang Bisa Dilakukan Nasabah?

Asuransi Jiwa Gagal Bayar – Bagi sebagian orang, asuransi jiwa adalah sebuah kebutuhan untuk mengurangi atau bahkan mengatasi risiko di kemudian hari. Akan tetapi, bagaimana jika asuransi jiwa gagal bayar? Tentunya ini dapat merugikan nasabah. Inilah yang akan dibahas di artikel ini, berdasarkan aturan yang berlaku.

Pada dasarnya, dalam keadaan normal, nasabah membayar premi secara rutin untuk kemudian dibayarkan ketika terjadi klaim. Misalnya, pihak nasabah alami kecelakaan atau hal lain yang memungkinkannya untuk mengajukan klaim.

Setelah klaim dibuat, pihak asuransi akan melakukan verifikasi. Jika kemudian disetujui, maka dana asuransi atas klaim tersebut akan diberikan kepada nasabah. Namun, kenyataannya tidak semua klaim bisa dicairkan. Bahkan pihak asuransi bisa juga mengalami gagal bayar.

Contoh Perusahaan Asuransi Gagal Bayar

Perusahaan asuransi gagal bayar bukanlah hal yang mustahil. Bahkan walaupun itu adalah perusahaan besar dan sudah berdiri puluhan tahun. Ini adalah bukti bahwa perusahaan asuransi juga bisa gagal bayar klaim nasabah.

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Kresna Life alami gagal bayar terhadap dua produk asuransi yakni Protecto Investa Kresna atau PIK dan Kresna Link Investa atau K-LITA. Kemudian pihak Kresna Life diperiksa dan hasilnya OJK mengeluarkan sanksi berupa PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha).

Pihak OJK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dari tahun 2019 dan menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan produk -LITA. Setelah itu, dilakukan pengawasan selama beberapa bulan. Hingga akhirnya sanksi ini diberikan karena Kresna Life telah melakukan pelanggaran.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Perusahaan asuransi kedua yang juga mengalami gagal bayar terhadap nasabah adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya, pada Oktober 2018, Jiwasraya secara resmi memberikan pengumuman bahwa mereka gagal bayar.

Di dalam press release tersebut, dikatakan bahwa klaim polis nasabah dengan jumlah fantastis yakni Rp802 miliar tidak bisa dilunasi. Ini kemudian menjadi berita di berbagai media massa baik cetak maupun online. Belum lagi produk JS Saving Plan yang juga mengalami gagal bayar dengan angka Rp12,4 triliun.

Setelah proses yang panjang, kemudian pihak BPK merilis kerugian negara akibat mega skandal Jiwasraya. Perhitungan Kerugian Negara temuan BPK mencapai Rp16,81 triliun. Dugaan yang kuat pada saat itu adanya dana yang dikorupsi. Inilah yang menyebabkan Jiwarsaya akhirnya gagal bayar.

PT Asuransi Jiwa Bakrie Life

Selanjutnya ada perusahaan milik Grup Bakrie. PT Asuransi Jiwa Bakrie Life alami gagal bayar terhadap produknya yang bernama Diamond Investa (asuransi dan investasi). Kegagalan bayar ini terjadi pada tahun 2018 dikarenakan agresifnya pihak perusahaan bermain di pasar saham.

Oleh karena krisis global, yang disebabkan kasus Subprime Mortgage yang terjadi di Amerika Serikat, saham-saham di tanah air pun rontok dan berguguran.

Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), yang saat ini berganti nama menjadi OJK, secara resmi menyatakan Diamond Investa alami gagal bayar. Angkanya fantastis, yakni sampai Rp500 miliar.

Kemudian disepakati bahwa Bakrie Life akan melakukan cicilan kewajiban tersebut. Hanya saja, pada prosesnya masih mengalami serangkaian masalah. Banyak pemegang polis yang dananya tidak bisa kembali. Oleh sebab itu, tahun 2016, izin Bakrie Life dicabut oleh OJK

Apa yang Dilakukan Nasabah?

Sebelum pembahasan tentang apa yang dilakukan jika perusahaan asuransi jiwa ternyata gagal bayar, perlu tahu juga bahwa asuransi di Indonesia itu diatur dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Ini dikenal juga dengan istilah UU Asuransi.

Adapun larangan terhadap pihak asuransi yang alami keterlambatan membayar polis, diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 berkaitan dengan Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Adapun bunyinya adalah;

“Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.”

Sedangkan jangka waktu untuk pembayaran klaim juga sudah diatur melalui Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/LML.06/2003 Tahun 2003, tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. Adapun bunyinya seperti;

“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”

Kemudian, jika asuransi jiwa gagal bayar juga akan dikenakan sanksi. Aturan yang berkaitan dengan sanksi terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asuransi ada di dalam Pasal 37 PP 73/1992. Bunyinya adalah;

“Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.”

Maka, bisa diambil kesimpulan bahwa jika perusahaan asuransi memperlambat pembayaran klaim atau bahkan gagal, akan ada sanksinya. Bahkan segala tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian dan pembayaran klaim, akan mengakibatkan perusahaan terkena sanksi.

Sanksi ini berupa peringatan dan pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, pencabutan izin operasional juga bisa dilakukan sebagai langkah terakhir.

Jika Asuransi Jiwa Gagal Bayar, Ini yang Harus Dilakukan Nasabah

Pertanyaannya adalah apa yang dilakukan oleh nasabah jika asuransi jiwa gagal bayar? Untuk itu, sudah ada jalur yang sesuai hukum yang bisa dilakukan oleh nasabah. Yakni;

  • Menanyakan Kapan Pembayaran Dilakukan

Berdasarkan hukum di Indonesia, jika pihak asuransi gagal membayar klaim, maka nasabah bisa menanyakan terlebih dahulu perihal kepastian pembayaran. Nasabah bisa melakukan komplain dan memberi tahu bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar klaim yang telah disepakati.

Kewajiban ini sesuai dengan peraturan yang ada. Bahwa, pihak perusahaan memiliki waktu hingga 30 hari untuk melakukan pembayaran sejak kesepakatan dibuat antara nasabah dan pihak asuransi. Ini adalah langkah pertama.

  • Memberikan Somasi

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh nasabah jika asuransi jiwa gagal bayar adalah memberikan somasi terhadap perusahaan. Somasi ini berisi peringatan atau teguran karena kewajiban yang tidak dilakukan oleh perusahaan asuransi. Somasi ini juga bisa menyertakan sanksi yang dituntut nasabah.

Jika somasi ini kemudian ditanggapi baik dengan perusahaan membayar klaim asuransi nasabah, maka kasus bisa dianggap selesai. Artinya, tidak perlu untuk melakukan langkah ketiga yakni mengajukan gugatan perdata. Namun, jika tetap tidak dibayarkan, nasabah bisa melakukan gugatan tersebut.

  • Mengajukan Gugatan Perdata

Langkah terakhir bagi nasabah adalah mengajukan gugatan perdata. Gugatan ini berdasarkan wanprestasi (Pasal 1232 KUHPerdata). Ini dikarenakan dasar dari pertanggungjawaban pihak asuransi adalah perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU Asuransi). Setelah itu kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Ya, paling tidak ada 3 tindakan yang bisa dilakukan oleh nasabah jika asuransi jiwa gagal bayar. Jika jumlah nasabah yang tidak dibayarkan semakin banyak, maka kasus ini bisa semakin besar. Bahkan bisa menjadi isu nasional. Dengan begitu, bisa saja permasalahannya lebih cepat selesai.