Asuransi Jiwa Jika Tidak Meninggal; Apakah Bisa Cair?

Asuransi Jiwa Jika Tidak Meninggal – Setiap produk asuransi memiliki kriteria dan peraturan tersendiri terkait klaim, besaran premi hingga apa saja yang dapat membatalkan klaim. Untuk asuransi jiwa sendiri, ada beberapa hal yang harus dipahami termasuk nasib asuransi jiwa jika tidak meninggal, apakah uang bisa kembali atau tidak.

Pada dasarnya, asuransi dapat diklaim ketika terjadi risiko sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan pada polis asuransi. Tapi, apa yang akan terjadi pada asuransi jiwa jika tertanggung tidak meninggal dunia? Tentu saja pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang detail agar tidak terjadi salah paham.

Sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu asuransi jiwa baik pengertian, gambaran manfaatnya hingga apa saja yang dapat menyebabkan klaim asuransi ini tidak bisa dicairkan. Ini termasuk penjelasan apakah jika pihak tertanggung tidak meninggal asuransi jiwa bisa diklaim?

Pengertian Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa bisa diartikan sebagai produk layanan asuransi dari pihak penyedia asuransi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan akibat dampak kerugian finansial, hilang pendapatan atau karena meninggal dunia (pihak tertanggung) di mana ia adalah tulang punggung keluarga.

Adapun secara singkat bisa dikatakan bahwa asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang memiliki tujuan untuk menanggung tertanggung dari kerugian finansial akibat risiko tidak terduga yakni kematian atau meninggal dunia.

Perusahaan asuransi, dalam hal ini memberikan jaminan berupa uang pertanggungan atau santunan kepada keluarga dari pihak tertanggung yang telah meninggal dunia, cacat permanen, alami kecelakaan atau risiko lain yang terjadi akibat tidak disengaja.

4 Produk Asuransi Jiwa Jika Tidak Meninggal Bisa Cair

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa secara umum asuransi jiwa baru bisa diklaim ketika pihak tertanggung mengalami kematian, cacat permanen atau hilang pendapatan. Pertanyaannya adalah asuransi jiwa jika tidak meninggal atau tidak cacat, apakah uang kembali atau tidak?

Jawabannya ini tergantung dari jenis produk asuransi jiwa apa yang dibeli oleh pemegang polis. Tidak hanya itu, untuk risiko kematian, klaim pun memiliki batas waktu sebelum akhirnya dianggap batal. Batas waktu untuk melakukan klaim ini adalah 3 bulan atau 90 hari sejak tertanggung meninggal.

Berikut ini adalah beberapa produk asuransi jiwa yang mana ada produk yang bisa diklaim walaupun tidak meninggal dunia.

  • Asuransi Jiwa Berjangka

Produk ini dikenal juga dengan istilah term life insurance. Maksudnya adalah produk asuransi jiwa yang proteksi atau perlindungannya terbatas. Jangka waktu kontrak produk ini biasanya ditawarkan dari mulai 5, 10 bahkan 20 tahun. Besaran premi yang dibayarkan bersifat tetap.

Karena berjangka, maka perlindungannya pun terbatas pada produk yang dibeli. Misalnya adalah 5 tahun, maka perlindungannya hanya 5 tahun. Setelah itu, tidak ada lagi proteksi yang diberikan penyedia asuransi kepada pemegang polis.

Sehingga misalnya setelah masa kontrak selesai misal 5 tahun dan tidak ada klaim, maka setelah kontrak habis uang pertanggungan bisa dicairkan. Pihak perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang premi atau uang pertanggungan secara utuh.

  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Berbeda dengan sebelumnya, sesuai namanya, ini adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan seumur hidup bahkan bisa mencapai 100 tahun. Biasanya, premi yang dibayarkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan asuransi jiwa berjangka.

Produk yang dikenal dengan istilah whole life insurance ini banyak dipilih orang yang memiliki rencana finansial jangka panjang. Jika tidak ada klaim, maka uang pertanggungan juga bisa dikembalikan secara utuh saat masa kontrak selesai.

  • Asuransi Jiwa Dwiguna

Jika ada yang mengatakan asuransi jiwa jika tidak meninggal akan menjadi nilai investasi, maka mungkin yang dimaksud adalah produk asuransi jiwa dwiguna (endowment). Produk ini menawarkan dua fitur pada pemegang polis yakni tabungan dan asuransi jiwa berjangka.

Sehingga jika pihak tertanggung meninggal dunia, penyedia asuransi akan memberikan uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Selain itu, nasabah bisa melakukan penarikan polis setelah jangka waktu tertentu sebelum masa kontrak selesai.

Artinya, nasabah bisa melakukan klaim terhadap polis walaupun kontrak masih berjalan. Pihak tertanggung juga akan mendapatkan semua pertanggungan walaupun masih hidup. Mungkin, ini alasan kenapa banyak orang memilih produk asuransi jiwa dwiguna. Tentu saja, premi per bulannya juga cukup besar.

  • Asuransi Jiwa Unit Link

Produk asuransi jiwa keempat yang juga bisa cair walau pihak tertanggung tidak meninggal adalah asuransi jiwa unit link. Jika produk sebelumnya menawarkan asuransi dan tabungan, maka produk unit link menawarkan asuransi sekaligus investasi.

Tentu saja, karena menawarkan fitur lebih, maka biaya premi yang harus dibayarkan juga jauh lebih besar. Bahkan jika dibandingkan dengan investasi murni atau asuransi jiwa murni. Di sisi lain, disebutkan bahwa uang pertanggungannya juga paling rendah.

Alasan Klaim Asuransi Jiwa Ditolak

Nah, memang produk asuransi di atas tetap bisa cair walaupun tidak meninggal, hanya saja klaim bisa saja ditolak oleh perusahaan asuransi jiwa. Ini ada beberapa alasan.

  • Risiko yang Dialami Tidak Ditanggung Asuransi

Perlu digarisbawahi bahwa setiap produk asuransi itu berbeda dari segi manfaat, jumlah premi, proteksi atau pertanggungan dan lain sebagainya. Misalnya, asuransi kesehatan menawarkan fitur pertanggungan untuk rawat inap saja, tidak yang lain.

Di dalam asuransi jiwa, jika kasusnya adalah bunuh diri maka tidak ada uang pertanggungan yang bisa diklaim. Hampir seluruh penyedia asuransi akan menolak klaim jika kasus meninggalnya disebabkan bunuh diri.

Begitu juga dengan meninggal akibat ulah sendiri, maka pada banyak kasus perusahaan asuransi akan menolak klaim. Misalnya adalah meninggal karena mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan atau kebut-kebutan. Ini dianggap seperti melakukan manipulasi atau merencanakan kematian demi uang pertanggungan.

  • Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Polis

Asuransi jiwa jika peserta tidak meninggal tetap tidak bisa diklaim atau cairkan jika tidak sesuai dengan persyaratan polis. Misalnya, si A mengambil asuransi jiwa berjangka 5 tahun.

Di masa kontrak, tanpa risiko yang disepakati atau sama sekali tidak mengalami risiko, ia meminta perusahaan mengembalikan uangnya. Dalam kasus ini, penyedia asuransi tidak akan memberikan uang pertanggungan karena belum selesai kontrak.

Jika tanpa klaim, uang pertanggungan baru bisa dikembalikan setelah 5 tahun sesuai dengan kesepakatan pada polis. Jadi, jika tidak sesuai dengan persyaratan polis, otomatis perusahaan asuransi akan menolak klaim peserta asuransi.

  • Data Tidak Sesuai dengan Perjanjian

Pada saat mengajukan klaim, ada sejumlah formulir yang harus diisi oleh ahli waris yang ditunjuk pada perjanjian polis. Jika data yang diisi tidak benar atau terkesan menipu, maka penyedia asuransi akan menolak klaim. Misal, memalsukan tanda tangan atau data tidak sesuai dengan KTP dan lain sebagainya.

Sekarang sudah tahu kan? Produk asuransi jiwa jika tidak meninggal tetap bisa dicairkan dengan beberapa persyaratan yang telah disepakati dan sesuai dengan produk yang dipilih. Berbeda produk, berbeda pula persyaratannya.