Asuransi Jiwa untuk Warisan

Asuransi Jiwa untuk Warisan – Pernahkan Anda memiliki ide untuk memanfaatkan asuransi jiwa sebagai warisan untuk ahli waris ketika Anda meninggal dunia? Kalau begitu Anda tidak sendiri, banyak orang yang berencana menggunakan asuransi jiwa untuk warisan.

Namun apakah tepat menggunakan uang pertanggungan dari asuransi jiwa untuk warisan? Apakah asuransi jiwa termasuk harta waris?

Untuk mengetahuinya, kita perlu membedah satu persatu mengenai apa itu usaha asuransi jiwa, cara kerjanya, dan apakah asuransi jiwa bisa digunakan sebagai warisan atau tidak.

Mengenal Asuransi Jiwa dan Warisan

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang menawarkan jaminan berupa uang pertanggungan kepada ahli waris dari tertanggung yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, atau resiko lainnya yang dapat ditanggung oleh asuransi ini.

Ada empat jenis asuransi jiwa, yaitu:

  • Asuransi Jiwa Berjangka, yaitu program asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan atas resiko-resiko dalam waktu tertentu.
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup, yaitu program asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan seumur hidup kepada tertanggung.
  • Asuransi Jiwa Unit Link, yaitu program asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan dari berbagai jenis resiko sekaligus memberikan manfaat investasi.
  • Asuransi Jiwa Dwiguna, yaitu program asuransi jiwa yang menawarkan manfaat perlindungan sekaligun manfaat tabungan.

Uang pertanggungan, atau yang biasa disingkat UP, adalah hak milik pemegang polis yang wajib dibayarkan oleh perusahaan asuransi ketika diajukan klaim atas resiko meninggal dunia, kecelakaan, atau resiko lainnya yang dijamin oleh program asuransi.

Uang pertanggungan dapat memberikan menfaat yang besar bagi ahli waris, yang umumnya digunakan untuk membayar hutang, membayar biaya pendidikan, maupun melakukan investasi atau bisnis.

Bisa dibilang bahwa asuransi ini perlu untuk dimiliki, terutama bagi tulang punggung satu-satunya dalam keluarga. Manfaat uang pertanggungan yang diberikan dapat memberikan dukungan finansial kepada ahli waris sampai dengan habisnya uang tersebut.

Warisan

Warisan adalah semua peninggalan baik itu kekayaan maupun hutang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang diberikan pada ahli waris yang umumnya adalah keluarga mendiang.

Ahli waris dapat ditentukan berdasarkan hubungan dengan mendiang, antara lain hubungan pernikahan, darah, saudara, atau kerabat. Tentunya harus ada alasan yang jelas yang dapat membantu untuk menetapkan bahwa pihak ahli waris memang berhak atas harta yang diwariskan mendiang.

Selain itu, ahli waris haruslah seseorang yang masih hidup. Seseorang yang tengah berada dalam kondisi sekarat juga dapat menjadi ahli waris karena masih hidup.

Agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris, sebaiknya warisan dibagikan secepat mungkin, meskipun tidak ada ketentuan mengenai kapan waktu yang tepat untuk membagikan warisan.

Selain itu, konflik juga dapat dihindari dengan meminta tolong pihak ketiga yang faham mengenai hukum pembagian warisan untuk membantu membagikan warisan.

Berdasarkan paragraf pertama, warisan bukan hanya harta kekayaan saja, namun hutang juga bisa diwariskan kepada ahli waris. Sehingga ahli waris juga memiliki kewajiban untuk melunasi hutang-hutang yang masih dimiliki oleh mendiang.

Harta waris yang ditinggalkan oleh mendiang dapat berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Aset bergerak yang ditinggalkan umumnya berupa surat-surat berharga, tabungan, kendaraan pribadi, dan perhiasan. Sedangkan aset tidak bergerak umumnya berupa tanah dan bangunan.

Asuransi Jiwa Untuk Warisan

Setelah mengetahui definisi dari asuransi jiwa dan warisan pada sub judul sebelumnya, tentunya saat ini Anda sedikit memiliki gambaran. Untuk menjawab gambaran tersebut mari simak penjelasan mengenai asuransi jiwa untuk warisan di bawah ini.

Asuransi Bukan Harta Warisan?

Uang pertanggungan dari perusahaan asuransi dapat dihitung sebagai harta warisan dari mendiang untuk ahli waris dan wajib dibagi sesuai dengan aturan pembagian warisan. Mengapa demikian?

Karena uang pertanggungan asuransi jiwa adalah tabungan mendiang selama masih hidup dan baru diserahkan setelah meninggal. Jadi, hasil dari asuransi jiwa termasuk dalam warisan.

Khawatir Uang Pertanggungan Termasuk Riba

Jika Anda adalah seorang muslim dan mempermasalahkan soal ribanya warisan dari uang pertanggungan asuransi, maka Anda dapat menggunakan jasa dari perusahaan asuransi syariah. Saat ini perusahaan asuransi syariah mulai marak di Indonesia dan dilindungi oleh payung hukum.

Asuransi jiwa syariah adalah usaha asuransi yang bertujuan untuk saling melindungi dan tolong menolong antar peserta, yang diaktualisasikan dalam pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru’ untuk menghadapi risiko meninggal dan lainnya melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Apakah Anda baru pertama kali mendengar istilah dana tabarru’? Dana ini adalah kumpulan dana dari kontribusi peserta asuransi jiwa syariah, yang dapat digunakan sebagai dana sosial untuk menolong salah satu peserta yang mengalami resiko.

Di dalam asuransi jiwa syariah digunakan prinsip sharing of risk. Pada prinsip ini, resiko dari satu orang akan dibebankan kepada seluruh peserta.

Hal ini berbeda dengan asuransi jiwa secara umum yang menggunakan sistem transfer of risk, yaitu resiko yang terjadi pada peserta akan dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa peran dari perusahaan asuransi jiwa syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan melakukan investasi dari dana tabarru’. Berbeda dengan perusahaan asuransi syariah, perusahaan asuransi umum bertindak sebagai penanggung risiko.

Program Asuransi Jiwa Warisan

Ada juga program asuransi jiwa yang khusus untuk memberikan warisan kepada ahli waris, namanya adalah program asuransi jiwa warisan. Tidak banyak perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan program yang satu ini.

Program asuransi jiwa warisan adalah produk asuransi yang secara khusus membantu mempersiapkan dana manfaat untuk ahli waris. Umumnya, dana manfaat dari program asuransi jiwa ini dipersiapkan untuk biaya pendidikan anak.

Program asuransi ini adalah penggabungan dari program asuransi jiwa berjangka dan program asuransi jiwa seumur hidup. Asuransi jiwa ini memiliki fleksibilitas polis yang baik, namun nilai premi dapat ditarik kembali ke pemegang polis ketika masa pertanggungan habis.

Selain itu, nilai investasi yang terencana dan manfaat meninggal dunia yang didapatkan pemegang polis menjadikan asuransi jiwa ini cocok untuk mempersiapkan warisan kepada ahli waris.

Pencairan Uang Pertanggungan Kepada Ahli Waris

Klaim asuransi meninggal dunia dilakukan ketika pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia. Ahli waris dapat melakukan klaim dengan cara sebgai berikut:

  • Memberitahu Pihak Asuransi

Langkah yang pertama yaitu memberitahu pihak asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia dengan melampirkan bukti. Kegiatan pemberitahuan ini harus segera dilakukan, karena umumnya pengajuan klaim dapat dilakukan maksimal 30 hari setelah tertanggung meninggal dunia.

  • Menyiapkan Berkas yang Diminta

Berkas yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain polis asli; beberapa formulir; bukti tertanggung meninggal; fotocopy identitas tertanggung, identitas ahli waris, dan KK; dan dokumen lain yang diminta pihak perusahaan asuransi.

  • Verivfikasi

Selanjutnya berkas akan diverifikasi untuk membuktikan kebenarannya dan mencocokkan dengan ketentuan polis. Proses ini umumnya memakan waktu paling lama 14 hari kerja.

  • Pencairan Uang Pertanggungan

Setelah verifikasi dilakukan dan dinyatakan klaim disetujui, maka uang pertanggungan akan dicairkan ke ahli waris.

Dari artikel di atas dapat disimpulkan bahwa Anda dapat menggunakan asuransi jiwa untuk warisan. Dengan begitu Anda dapat memilih program asuransi jiwa yang cocok dengan preferensi Anda untuk merencanakan warisan kepada setiap ahli waris. Sudah terbayang yang cocok untuk Anda?