10 Istilah Dalam Asuransi Jiwa yang Paling Penting untuk Diketahui

Istilah Dalam Asuransi – Bagi masyarakat modern, di mana kehidupan semakin kompleks, asuransi jiwa adalah hal yang sangat penting. Wajar jika kemudian istilah dalam asuransi jiwa mulai banyak dikenal. Ini karena asuransi jiwa menjadi salah satu plan dalam keuangan dan penanggungan risiko kehidupan mereka.

Asuransi jiwa bukan hanya sekedar tren atau gaya hidup bagi banyak orang. Ini sudah menjadi bagian dari pengelolaan risiko finansial. Namanya risiko, maka ini ada kemungkinan terjadi di masa depan. Asuransi ini dianggap sebagai solusi atas risiko tersebut.

Sebagai contoh, ketika ada seorang yang mengalami kematian. Maka pihak yang ditunjuk akan mendapatkan manfaat berupa uang pertanggungan. Di sini lah peran asuransi jiwa dibutuhkan.

10 Istilah Dalam Asuransi Jiwa

Walau demikian, tidak semua nasabah asuransi jiwa ternyata mengetahui berbagai istilah yang akrab atau sering digunakan. Paling tidak, ada 10 istilah yang sering disebutkan di dalam asuransi jiwa.

  • Polis Asuransi Jiwa

Istilah dalam asuransi pertama adalah polis asuransi jiwa. Ini adalah kontrak perjanjian kerjasama antara penyedia asuransi dan nasabah atau pemegang polis. Kontrak kerjasama ini bersifat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Jadi, jika ke depan ada masalah, maka polis asuransi ini akan digunakan untuk

Di sini, pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk menanggung risiko tertanggung (nasabah) sesuai dengan perjanjian baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Sedangkan pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi.

Isi di dalam polis ini biasanya meliputi;

  • hak dan kewajiban penyedia asuransi
  • hak dan kewajiban nasabah (pemegang polis)
  • aturan pengecualian perlindungan
  • cakupan perlindungan asuransi
  • lembar pertanggungjawaban
  • hal-hal yang dapat membatalkan perlindungan
  • ketentuan khusus
  • syarat umum polis
  • copy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)

Polis asuransi merupakan dokumen yang sangat penting bagi kedua belah pihak terutama pemegang polis. Polis ini juga dibutuhkan saat pemegang akan melakukan klaim asuransi.

  • Tertanggung Asuransi Jiwa

Istilah dalam asuransi jiwa berikutnya adalah Tertanggung Asuransi Jiwa. Pihak ini adalah perorangan atau lembaga yang mendapatkan jaminan atas risiko atau kerugian sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Jaminan ini tentu saja berasal dari perusahaan asuransi jiwa.

Misalnya, untuk asuransi jiwa, pihak tertanggung ini merupakan kepala keluarga di mana ia memiliki nilai ekonomi. Oleh sebab itu, jika tertanggung kemudian meninggal dunia maka penyedia asuransi memiliki kewajiban pertanggungan pada penerima manfaat yakni pihak keluarganya.

Hal yang perlu diketahui adalah bahwa pihak tertanggung di sini tidak selalu sebagai pemegang polis. Ini berlaku juga sebaliknya, pemegang polis tidak harus sebagai pihak tertanggung.

  • Premi Asuransi Jiwa

Istilah dalam asuransi jiwa Premi merupakan sejumlah pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak dan tercantum di dalam polis. Pemegang polis dalam hal ini, memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi kepada penyedia asuransi.

Bisa dikatakan bahwa premi adalah konsekuensi yang didapatkan oleh nasabah sebagai pengalihan risiko. Adapun untuk jumlah preminya, besarannya tergantung dari beberapa faktor. Misalnya seperti usia tertanggung, gaya hidupnya, jenis produk yang dipilih bahkan termasuk jenis kelamin.

  • Biaya Akuisisi

Istilah dalam asuransi jiwa berikutnya adalah Biaya Akuisisi. Ini adalah biaya yang dibayarkan oleh nasabah atau calon pemegang polis. Biaya akuisisi juga bisa disebut dengan biaya penerbitan polis. Ini termasuk juga pembayaran agen ditambah dengan biaya operasional penyedia produk asuransi.

  • Rider (Manfaat Tambahan Asuransi)

Istilah dalam asuransi berikutnya, Rider adalah manfaat tambahan dari produk asuransi yang dipilih. Pemegang polis bisa menyertakan rider pada program asuransi dasar. Ini bertujuan untuk memberikan tambahan proteksi tapi dengan harga yang jauh lebih murah.

Misalnya, penyedia asuransi jiwa akan memberikan penawaran pada pemegang polis atau nasabah untuk memilih rider berupa asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan ini ditawarkan dengan harga yang lebih murah. Semakin banyak rider, berarti premi yang harus dibayar semakin besar pula.

  • Cash Value (Nilai Tunai)

Istilah dalam asuransi jiwa yang selalu digunakan dalam pembelian produk asuransi adalah cash value. Ini adalah sejumlah uang yang mana merupakan nilai tebus polis selama waktu tertentu. Nilai ini memiliki jaminan yang sah sebagai hak dari pemegang polish.

Biasanya, produk asuransi yang memiliki nilai tunai ini adalah asuransi jiwa dengan bentuk unit link atau juga endowment (asuransi dwiguna). Nilai ini, yang ada dalam unit link berasal dari sejumlah dana milik pemegang polis yang telah dialokasikan secara khusus untuk kebutuhan investasi.

  • Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan)

Pinjaman premi otomatis adalah kebijakan pengambilan yang dilakukan oleh penyedia asuransi terhadap nilai tunai milik pemegang polis. Bisa dikatakan, ini adalah hak perusahaan asuransi untuk menjaga perlindungan dan polis tidak hangus (lapse).

Misalnya, si A memiliki asuransi jiwa. Karena beberapa alasan, si A tidak bisa membayar premi hingga melewati tanggal jatuh tempo. Jika ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan mengambil nilai tunai milik pemegang polish secara otomatis.

Tujuannya adalah agar perlindungan asuransi milik si A, termasuk polisnya tidak mengalami lapse atau hangus. Ini bisa dilakukan dengan catatan nilai premi si A mencukupi untuk membayar premi yang tertangguh. Hanya saja, saat ini mungkin fitur tersebut sudah jarang ditemui di unit link.

  • Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan merupakan istilah dalam asuransi jiwa berupa dana yang dibayarkan oleh penyedia asuransi kepada pemegang polis jika ada klaim terhadap risiko dalam program asuransi yang telah dijaminkan.

Misalnya, si A membeli produk asuransi jiwa. Pihak tertanggung di sini adalah dia sendiri. Adapun uang pertanggungannya senilai Rp2 miliar. Kemudian, saat si A meninggal, maka perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk mencairkan uang pertanggungan dengan nilai yang sama.

Uang pertanggungan ini selanjutnya diberikan kepada pihak penerima manfaat yang sudah tertulis di dalam polish. Pihak penerima atau tertunjuk ini bisa dari keluarganya atau lainnya sesuai kesepakatan.

  • Lapse

Lapse berarti hangus atau terjadi pembatalan asuransi. Ini terjadi ketika pemegang polish tidak bisa membayarkan premi sebagaimana telah disepakati di dalam perjanjian.

Sebagai contoh, ketika si A tidak bisa membayarkan premi hingga lewat masa tenggang (grace period), di mana ini biasanya berlaku selama 45 hari, maka polish asuransi jiwa si A secara otomatis statusnya berubah menjadi lapse.

Sehingga ketika polis sudah menjadi lapse, maka perlindungan asuransi si A sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, jika terjadi risiko seperti meninggal dunia, maka penyedia asuransi tidak bisa memberikan uang pertanggungan karena risiko sudah tidak dapat ditanggung perusahaan asuransi.

  • Klaim

Klaim adalah tuntutan pihak pemegang polis pada penyedia asuransi untuk membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan. Klaim adalah hak dari pemegang polis. Tentu saja, untuk mengajukan klaim, pemegang polis harus mengikuti prosedur yang ada.

Istilah dalam asuransi jiwa adalah yang paling sering digunakan dari setiap transaksi pembelian produk asuransi. Tentu saja, istilah lain masih ada. Bisa jadi, dalam hal tertentu, istilah yang digunakan perusahaan asuransi satu berbeda dengan perusahaan lain.