Pengertian, Tujuan dan Jenis Klaim Asuransi Jiwa yang Paling Umum

Di dalam jenis asuransi apapun termasuk asuransi jiwa, istilah klaim asuransi sangat penting untuk dipahami setiap nasabah atau peserta asuransi. Begitu juga dengan jenis klaim asuransi jiwa, mereka perlu memahaminya baik dari pengertian maupun jenisnya. Sehingga tidak ada kesalahpahaman nantinya.

Klaim sebuah asuransi bisa dikatakan sebagai tuntutan dari pemegang polis atau pihak tertanggung kepada penyedia asuransi. Pihak tertanggung memiliki hak untuk melakukan klaim dan pencairan sebagai akibat dari kewajibannya membayar premi sesuai kesepakatan.

Klaim bisa dilakukan selama ada kontrak kesepakatan dan bersifat tertulis, yang disebut juga sebagai polis asuransi. Oleh sebab itu, jika dalam faktanya kemudian ada ketidaksesuaian antara klaim dan isi polis, maka pihak perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim.

Pengertian

Klaim merupakan permohonan resmi yang dilakukan oleh tertanggung kepada penyedia asuransi agar memberikan uang pertanggungan dengan jumlah yang telah disepakati. Sehingga, klaim bisa diartikan sebagai tuntutan penanggungan resmi dari nasabah kepada perusahaan asuransi karena terjadi risiko.

Istilah klaim ini juga memiliki kaitan dengan surat klaim. Ini adalah surat pengaduan yang secara khusus dibuat untuk memberikan informasi terkait ketidaknyamanan, ketidaksuksesan atau ketidakpuasan terhadap layanan atau barang. Surat ini juga disertai fitur berupa tuntutan penyelesaian.

Oleh sebab itu, pihak tertanggung, ketika ia mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, dia akan menuntut penyelesaian berupa pembayaran uang pertanggungan. Sehingga ketika perusahaan memberikan uang pertanggungan sesuai klaim, maka permasalahan dianggap selesai.

Tujuan

Setelah memahami makna klaim, selanjutnya perlu tahu juga tentang tujuan dari setiap klaim asuransi jiwa. Sedikitnya ada 3 tujuan dari adanya klaim yang telah disediakan oleh penyedia asuransi.

  • Mengalihkan Risiko

Tujuan pertama dari seorang nasabah melakukan klaim adalah untuk mengalihkan risiko. Di dalam asuransi jiwa, maka risiko terbesarnya adalah kematian atau cacat permanen. Risiko ini sangat mungkin terjadi pada setiap orang.

Kemudian, nasabah mengalihkan risiko tersebut pada perusahaan dengan membayarkan premi secara rutin. Jika kemudian risiko tersebut terjadi, maka nasabah dapat melakukan klaim untuk mendapatkan uang pertanggungan. Besarnya tergantung dari apa yang telah disepakati bersama.

  • Membayar Ganti Rugi

Tujuan kedua kenapa seorang nasabah melakukan klaim adalah untuk mengganti rugi atas apa yang telah dialami. Misalnya, risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah kecelakaan hingga menyebabkan cacat permanen.

Ketika risiko itu terjadi, artinya pemegang polis atau tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen maka perusahaan akan mengganti rugi risiko tersebut. Besarnya ganti rugi ini bisa digunakan untuk perbaikan mobil, perawatan selama di rumah sakit dan lain sebagainya.

  • Mendapatkan Santunan

Uang pertanggungan yang tertera pada jenis klaim asuransi jiwa tertentu dapat berupa santunan yang dibayarkan perusahaan pada nasabah. Umumnya ini terjadi pada klaim asuransi kematian.

Jika pihak tertanggung meninggal dunia di masa asuransi yang masih aktif, maka pihak keluarga atau ahli waris yang sudah ditunjuk sesuai polis akan mendapatkan uang santunan. Uang santunan yang diberikan sesuai klaim ini bisa dibayarkan secara penuh.

Dasar-Dasar Klaim

Pada dasarnya, klaim yang diajukan nasabah pada penyedia asuransi akan dicairkan selama sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang tertera pada polis. Seringnya, gagal klaim disebabkan karena ketidaksesuaian antara dasar klaim dengan perjanjian polis.

Memang pada kasus tertentu, walaupun klaim sudah sesuai prosedur, pihak perusahaan asuransi bisa saja mengalami gagal bayar. Kasus gagal bayar ini bukan sebab jenis klaim asuransi jiwa yang dibeli oleh nasabah, melainkan adanya masalah internal dan keuangan dari perusahaan.

Sebagai contoh, ketika perusahaan melakukan keterlambatan pembayaran UP (Uang Pertanggungan) secara sengaja karena ketiadaan dana. Dana perusahaan bisa saja habis karena bermain saham sedangkan saham yang dipertaruhkan mengalami kerontokan akibat inflasi atau lainnya.

Bisa juga karena adanya dana yang dikorupsi oleh oknum. Sehingga perusahaan pada akhirnya gagal melakukan pembayaran. Untuk kasus ini, di Indonesia sudah ada aturannya. OJK bisa saja bertindak dari mulai mengawasi, memperingatkan hingga membatasi atau mencabut izin operasionalnya.

Adapun untuk dasar-dasar klaim, artinya klaim asuransi jiwa diajukan berdasarkan beberapa hal berikut;

  • Tertanggung mengalami kematian
  • Tertanggung mengalami kecelakaan
  • Pemegang polis berhenti untuk membayar premi untuk mengakhiri perjanjian asuransi. Ini biasanya dilakukan nasabah ketika polis sudah mulai menghasilkan saldo tunai
  • Penerima diharuskan rawat inap dan rawat jalan akibat penyakit yang diderita

Jenis Klaim Asuransi Jiwa

Ada beberapa macam klaim asuransi jiwa yang umumnya diperkenalkan kepada para calon nasabah asuransi. Setiap jenis klaim berikut ini memiliki besaran uang premium yang berbeda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lainnya.

  • Klaim atas Kematian

Klaim ini dapat diajukan ketika penerima manfaat atau nasabah yang sudah dituliskan pada polis mengalami kematian sedangkan polis masih aktif. Klaim ini nantinya memiliki masa pengajuan. Biasanya waktu untuk pengajuan itu selama 90 hari sejak tanggal tertanggung meninggal dunia.

  • Klaim atas Polis/Pengembalian Saldo Tunai

Klaim ini muncul ketika polis sudah menghasilkan saldo tunai dan di sisi lain pemegang polis melakukan penghentian pembayaran premi atau mengakhiri kontrak perjanjian proteksi asuransi.

  • Klaim Lebih Awal

Klaim ini terjadi akibat dari risiko yang terjadi pada pemegang polis di awal tahun perjanjian kontrak dibuat. Misalnya, si A membeli asuransi jiwa untuk 5 tahun. Di tahun pertama bahkan ketika baru membayar premi kemudian risiko terjadi, maka penerima manfaat bisa mengajukan klaim lebih awal.

  • Klaim atas Berakhirnya Kontrak

Jenis klaim asuransi jiwa berikutnya adalah klaim karena kontrak berakhir. Klaim ini bisa dibuat oleh pemilik asuransi ketika masa kontrak dengan penyedia asuransi telah habis sedangkan ia secara rutin membayar premi sampai jangka waktu kontrak berakhir.

Ini disebut juga dengan Klaim Jatuh Tempo. Artinya, selama masa kontrak pemegang polis tidak mengalami risiko atau sama sekali tidak mengajukan klaim apapun hingga masa kontrak selesai.

Jadi, ketika seorang nasabah melakukan kewajiban berupa membayar premi secara rutin tapi selama kontrak aktif tidak terjadi risiko yang disebutkan, maka di akhir kontrak dia bisa meminta uang pertanggungan sesuai dengan premi yang selama ini ia bayarkan.

  • Klaim atas Kecelakaan

Ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan sedangkan polis masih aktif, maka klaim ini bisa diajukan sesuai dengan prosedur yang disepakati. Ini bisa berupa kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat permanen.

  • Klaim Rawat Inap, Operasi dan Rawat Jalan

berikutnya adalah klaim rawat inap dan operasi plus rawat jalan. Klaim ini bisa dicairkan sebab pemegang polis memiliki penyakit yang menyebabkan dia harus dirawat, operasi dan rawat jalan.

Bisa jadi, di luar sana ada penyedia asuransi yang menawarkan jenis klaim asuransi jiwa lain selain yang disebutkan di atas. Ini karena setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan berbeda-beda. Tapi, yang disebutkan di atas adalah yang paling umum dan mudah ditemui.