Perjanjian Asuransi Jiwa Sah Apabila…, Simak Ulasan Dibawah Ini!

Perjanjian Asuransi banyak berbagai macam jenis. Asuransi akan memberikan hak pemegang polis apabila risiko yang terjadi sudah disepakati dalam sebuah polis asuransi. Pada artikel berikut akan menjelaskan mengenai perjanjian asuransi jiwa sah apabila.

Perjanjian yang ada dalam sebuah asuransi isinya akan berbeda-beda pada setiap orang. Isi penrjanjiannya akan disesuaikan dengan jenis asuransi serta profil nasabah itu sendiri.

Perlu Anda ketahui di negara Inonesia perjanjian ini sudah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lalu bagaimana itu asuransi serta syarat-syarat yang membuat perjanjian asuransi jiwa sah? Simak ulasan dibawah ini.

Pengertian Mengenai Apa Itu Perjanjian Asuransi

Asuransi merupakan satu perjanjian dimana sebuah perusahaan yaitu perusahaan asuransi bersedia dan sanggup menanggung risiko yang mungkin terjadi pada seorang nasabah tertanggung. Untuk gantinya, seorang nasabah harus membayarkan sejumlah nominal uang tertentu pada sebuah perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko finansial Anda.

Risiko yang akan ditanggung dapat berupa sebuah kerusakan kehilangan hingga suatu hal yang tidak akan mendapatkan keuntungan yang diharapkan, dimana mungkin akan Akan derita pada suatu kejadian yang tak dapat diprediksi.

Dari pengertian diatas, asuransi merupakan sebuah kontrak perjanjian yang ada pada bentuk surat. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian kontrak yang mengikat, bersyarat serta bersifat timbal balik. Timbal balik disini berarti sebuah kesepakatan yang diadakan untuk mengatur kewajiban serta hak oleh kedua belah pihak.

Dalam sebuah kontrak asuransi akan mengatur berbagai syarat yang wajib dipatuhi oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya. Sebagai contoh kewajiban pihak pemegang polis untuk membayar uang dalam bentuk premi ataupun suatu kewajiban pihak penanggung untuk mengganti sebuah kerugian yang dialami oleh pemegang polis asuransi.

Sebuah asuransi bukanlah suatu persetujuan yang menimbulkan untung rugi. Perjanjian ini bukanlah suatu kesapakan yang menghitung keuntungan, alasannya karena sebagai berikut:

  • Risiko kerugian yang dialami nasabah pertanggungan diimbangi premi asuransi yang telah dibayarkan. Premi ialah suatu pengganti pergantian.
  • Syarat-syaratnya mutlak.
  • Adanya suatu gugatan akan diselesaikan melalui meja hijau.
  • Dalam kontrak berisi suatu akibat hukum.

Syarat untuk Perjanjian Asuransi Jiwa Sah Apabila

Poin-poin penting yang harus Anda ketahu perjanjian asuransi jiwa sah apabila memenuhi syarat seperti barikut:

  • Dibuat Secara Tertulis yang Akan Disebut Polis

Polis asuransi penting dituangkan mendetail kedalam sebuah polis. Polis ini yang akan menjadi sebuah bukti yang kuat jika nasabah dan perusahaan asuransi terikat dalam sebuah kerjasama dan perjanjian. Polis merupakan satu-satu bukti tertulis yang akan membuktikan perjanjian dari pertanggungjawaban antara dua belah pihak di mata hukum.

  • Syarat Khusus

Perjanjian asuransi jiwa sah apabila syarat khusus asuransinya terbentuk dalam sebuah proposal asuransi yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi tertanggung serta dapat dibatalkan.

  • Ganti Kerugian dan Evenemen

Evenemen merupakan sebuah peristiwa yang tidak dapat diprediksi serta berkaitan dengan nasabah pemegang polis. Misalnya Anda sakit yang menyebabkan suatu kecacatan permanen serta menyebabkan Anda tidak dapat bekerja lagi atau bahkan meninggal.

Dengan itu pihak perusahaan asuransi wajib memberikan hak ganti rugi kepada ahli waris Anda berupa sebuah santunan. Besar kecilnya santunan diukur dari premi yang Anda bayarkan. Semakin besar premi yang dibayar akan besar pula santunan yang diberikan.

  • Pembayaran Premi dan Pengalihan Suatu Risiko

Nasabah yang membeli asuransi maka harus membayar premi untuk mengganti kerugian. Kerugian tersebut akan dibayarkan oleh pihak asuransi. Premi inilah yang akan bukti bahwasannya ada perjanjian kuat yang bersifat mengikat.

  • Benda Objek Asuransi

Perjanjian asuransi jiwa sah apabila nasabah memiliki objek benda. Benda disini merujuk pada objek yang dapat diasuransikan seperti kesehatan, kendaraan, rumah dan lain sebagainya. Objek ini nantinya akan menjadi pertanggungan jika nasabah merupakan pemilik dari benda-benda tersebut.

Contohnya apabila nasabah ingin mengasuransikan mobil pribadinya, maka objek asuransinya adalah kendaraan dan nasabah pemegang polis merupakan pemilik sah dari kendaraan tersebut. Tanpa kendaraan tersebut persyaratan perjanjian asuransi akan dianggap tidak sah.

Prinsip-Prinsip Yang Mendasari Perjanjian Asuransi

Sebuah perjanjian asuransi ialah kesepakatan khusus yang diatur oleh KUHD. Maka didalamnya kesepakatan ini tidak hanya memiliki dasar hukum melainkan juga memiliki prinsi-prinsip tertentu. Berikut prinsip tersebut.

  • Prinsip kepentingan yang dapa diajukan untuk asuransi (Insurable Interest)

Nasabah pemegang polis asuransi memiliki kepentingan berupa objek pertanggungan yang diasuransikan bila Anda sebagai tertanggung mengalami kerugian finansial di masa depan. Anda dapat mengantisipasi kerugian tersebut dengan mengasuransikan harta benda.Tujuannya apabila terjadi musibah atas objek yang didaftarkan maka tertanggung dapat menerima klaim atas kerugian tersebut.

  • Prinsip Yang Beritikad Baik (Utmost Goodfaith)

Prinsip ini mewajibkan tertanggung untuk menjelaskan segala sesuatu serta fakta penting yang berkaitan dengan benda yang diasuransikan. Prinsip ini berlaku dari penanggung maupun perusahaan asuransi. Kewajiban untuk membeberkan fakta tersebut sejak perjanjian dibuat hingga kontrak selesai.

  • Prinsip Yang Seimbang (Indemniteit Principle)

Prinsip yang seimbang merupakan prinsip yang mengatur bahwa perusahaan asuransi memberi ganti rugi pada nasabah sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita. Ganti rugi ini harus seimbang dengan kerugian yang dialami oleh tertanggung.

  • Subrogasi (Subrogation Principle)

Prinsip ini merupakan sebuah prinsip atas kedudukan tanggung jawab di mata hukum oleh pihak ketiga dalam hukum perdata. Orang yang mengakibatkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerugian itu. Singkatnya jika mengalami kerugian akibat orang ketiga, maka perusahaan asuransi akan menggantikan posisi nasabah untuk mengajukan tuntutan pada pihak ketiga.

Batas-Batas Dalam Sebuah Perjanjian Asuransi

Dalam asuransi jiwa terdapat batasan yang mengikat. Berikut beberapa batasan yang ada dalam sebuah asuransi jiwa.

  • Perjanjian Pengganti Untuk Suatu Kerugian

Indemnitets contract atau perjanjian pengganti adalah sebuah perusahaan yang mengikatkan diri untuk mengganti rugi yang dialami oleh nasabah. Adapun kerugian yang akan diganti haruslah kerugian yang seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita.

  • Perjanjian Yang Bersyarat

Perjanjian bersyarat adalah suatu kewajiban untuk perusahaan asuransi dalam mengganti kerugian yang diderita oleh nasabah. Penanggung akan mengganti kerugian apabila syarat yang ditentukan dalam sebuah perjanjian terpenuhi.

  • Perjanjian Sebuah Kerugian

Perjanjian ini menjelaskan tentang kerugian yang dialami dan didertia sebagai akibat dari peristiwa yang tidak dapat diprediksi atas diadakannya pertanggungan. Sebuah perjanjian asuransi jiwa sah apabila nasabah mengikuti semua aturan serta syarat yang ada.

Sifat-Sifat Perjanjian Asuransi

Terapat seditaknya lima sifat dari perjanjian asuransi yang ahrus Anda ketahui. Lima bagian tersebut ialah sebagai berikut:

  • Kontak Personal
  • Kontrak Unilateral
  • Kontak Kondisional
  • Kontrak Adeshion
  • Kontrak Aleatory

Sebelum membeli sebuah produk yang ditawarkan oleh suatu perusahaan asuransi, pastikan Anda memahami dengan cermat isi perjanjian serta syarat yang ada. Hal ini berguna agar Anda mengerti apa saja yang menjadi kewajiban serta hak dan hukum-hukum yang ada. Jangan sampai ada hal yang belum Anda mengerti yang akan menyebabkan suatu kerugian yang lain.