Mengenal Asuransi Jiwa dan Bagaimana Sistem Asuransi Jiwa Berjalan

Sistem Asuransi – Asuransi jiwa merupakan sebuah kontrak kerjasama antara Anda sebagai tertanggung atau nasabah pemegang polis dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung jawab. Sistem asuransi jiwa akan berjalan ketika perusahaan membayarkan sejumlah nominal uang apabila terjadi sebuah risiko terhadap nasabah pemegang asuransi.

Asuransi jiwa adalah suatu program perlindungan untuk Anda serta keluarga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperrti kecelakaan, kematian dan banyak hal lain tertanggung untuk pemegang polis asuransi. Terdapat berbagai jenis dan macam dari produk asuransi jiwa. Anda dapat menyesuaikan pilihan asuransi yang pas dengan kebutuhan.

Terdapat hukum asuransi yang megikat antara nasabah dan perusahaan untuk mentaati perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian itu berupa hak peserta untuk mendapatkan perlindungan serta sebagai gantinya perusahaan asuransi akan menanggun risiko finansial yang telah dibayarkan nasabah melalui premi.

Cara Kerja Asuransi Jiwa

Asuransi merupakan suatu layanan pada jasa keuangan yang memiliki tujuan untuk pengambilalihan risiko dari perusahaan asuransi (penanggung) kepada nasabah asuransi (tertanggung). Risiko dalam asuransi merupakan sesuatu yang mengakibatkan kerugian finansial. Kerugian tersebut akan ditutup oleh kumpulan premi atau uang yang telah diabayarkan nasabah.

Singkatnya cara kerja sistem asuransi jiwa ada karena perusahaan asuransi memulai menciptakan suatu produk kemudian produk itu ditawarkan kepada nasabah yang ingin membeli. Produk yang ditawarkan oleh pihak asuransi biasanya memiliki berbagai manfaat sesuai dengan jenis asuransi yang diambil.

Secara umum berikut cara kerja sebuah sistem asuransi jiwa berjalan.

  • Pertama sebuah perusahaan akan menawarkan sebuah produk asuransi berdarakan jenis dan kebutuhan dari nasabah.
  • Kemudian pihak asuransi dan nasabah melakukan perjanjian polis asuransi jiwa.
  • Ketiga nasabah harus membayarkan besaran nilai premi asuransi setiap beberapa periode sesuai dengan yang telah disepakati oleh kedua pihak.
  • Keempat nasabah akan mendapatkan haknya apabila telah mengalami suatu risiko terntu. Nasabah dapat menerima serta mencairkan klaim asuransi yang sudah menjadi haknya.

Sistem Asuransi Jiwa Dalam Mengelola Risiko

Sistem asuransi pada dasarnya sebuah perusahaan asuransi mengikuti prinsip ATMA dalam mengelola risiko. Prinsip ATMA memiliki kepanjangan yaitu Avoid (hindari), Transfer (pindah), Mitigate (kurangi) dan Accept (menerima).

Perusahaan asuransi akan menangung empat jenis risiko yang mungkin terjadi kepada nasabah. Risiko-risiko tersebut adalah sebagai berikut:

  • Risiko Murni

Risiko murni merupakan risiko yang terjadi ketika Anda dapat mengalami suatu kerugian. Risiko ini apabila tidak terjadi Anda tidak akan mengalami suatu kerugian maupun mendapatkan suatu keuntungan. Contoh risiko murni adalah kebakaran, kecelakan hingga kebangkrutan.

  • Risiko Spekulatif

Risiko spekulatif merupakan sebuah risiko yang tidak dapat ditebak nilainya dimasa mendatang. Risiko ini merupakan sebuah kemungkinan apabila Anda mengalami sebuah kerugian, keuntungan atau tidak terjadi perubahan apa-apa terhadap suatu nilai. Contoh dari risiko ini adalah sebuah nilai investasi saham atau obligasi yang mana nilainya tidak dapat diprediksi secara pasti.

  • Risiko Khusus

Risiko yang dampaknya hanya akan dirasakan secara individu. Contoh dari risiko ini adalah kecelakaan pribadi, perampokan hingga terkena PHK sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sendiri lagi.

  • Risiko Fundamental

Risiko fundamental merupakan sebuah risiko yang akan berdampak pada Anda sendiri beserta lingkungan. Contohnya yaitu adanya bencana alam hingga suatu kebijakan pemerintah yang mengganggu risiko finansial Anda.

Prinsip-Prinsip Asuransi Jiwa

Dalam sistem asuransi jiwa terdapat beberapa prinsip yang mendasari aturan asuransi. Prinsip dalam sebuah asuransi merupakan hal-hal yang mendasari sebuah perjanjian kontrak asuransi atau polis antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis asuransi.

Tujuan dari asuransi ini untuk mengalihkan risiko nasabah kepada perusahaan menggunakan biaya premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis asuransi. Setidaknya dalam dunia asuransi terdapat 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  • Prinsip Insurable Interest

Prinsip ini beriki hak untuk mengasuransikan sesuatu yang muncul dari hubungan keuangan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Hubungan keuangan ini diakui secara hukum.

  • Prinsip Utmost Good Faith

Prinsip dimana nasabah harus jujur menerangkan segala sesuatu terkait kondisi serta syarat dari asuransi. Pemegang polis juga harus memberikan keterangan mengenai kepentingan yang dipertanggungkan.

  • Prinsip Proximate Cause

Prinsip ini merupakan penyebab awal dan utama dari suatu kerugian. Contohnya dalam suatu kejadian terdapat suatu kejadian yang berentetan hingga menyebabkan suatu kerugian. Sebagai contoh tabrakan mobil membuat rusak mobil yang dikendarai.

  • Prinsip Indemnity

Prinsip ini juga disebut dengan prinsip ganti rugi. Perusahaan akan mengganti kerugian dari suatu risiko kemudian memberikan nilai tanggungan tersebut sesuai dengan klaim yang ada tanpa mengurangi dan menambah nilainya.

  • Prinsip Subrogation

Prinsip ini adalah suatu hak nasabah untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan suatu kerugian setelah penanggung menyelesaikan kewajibannya untuk tertanggung.

  • Prinsip Contribution

Prinsip contribution merupakan hak setiap perusahaan asuransi untuk memanggil perusahaan asuransi lainnya namun tidak harus ikut andil dalam bertanggung jawab secara sama untuk biaya ganti rugi.

Dasar Hukum Asuransi Sistem Asuransi Jiwa

Pada sistem asuransi jiwa terdapat dasar hukum yang mengikat. Di Indonesia hukum asuransi diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992. Undang-Undang tersebut mengatur tentang usaha perasuransian.

Didalamnya mengatur perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk mengikat pihak perusahaan asuransi dengan nasabah pemegang polis asuransi. Hukum itu mengatur tentang perusahaan asuransi yang harus menanggung risiko nasabah. Sebagai ganti pemegang polis asuransi harus membayarkan premi pada perusahaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dasar Hukum Asuransi Batal

Dalam sebuah perjanjian akan ada sebuah kondisi tertentu yang mengakibatkan suatu kejadian membatalkan tujuan dari perjanjian tersebut. Di Indonesia pembatalan sebuah asuransi diatur dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320.

Pada pasal itu perjanjian asuransi akan dianggap batal ketika beberapa hal terjadi. Hal-hal tersebut yaitu terbukti melakukan kecurangan, ancaman, paksaan, rekayasa hingga penipuan yang dibuat oleh nasabah.

Jenis-Jenis Asuransi

Terdapat beberapa macam asuransi yang ada pada sistem asuransi jiwa. Jenis-jenis asuransi ini berlaku dan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Berikut jenis-jenis asuransi jiwa:

  • Asuransi Jiwa Jangka Panjang

Asuransi ini merupakan sebuah kontrak asuransi jiwa berjangka yang uang pertanggungannya diberikan ketika terjadi kematian nasabah pada masa proteksi yang masih berlaku.

  • Asuransi Seumur Hidup

Asuransi seumur hidup merupakan salah satu produk asuransi yang memberi uang santunan pada usia seratus tahun. Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan proteksi asuransi seumur hidup kepada Anda.

  • Asuransi Dwiguna

Asuransi ini merupakan asuransi yang memberikan uang santunan dan uang tabungan sekaligus. Premi yang ditawarkan akan dibagi menjadi dua yaitu disetorkan untuk asuransi jiwa dan disetorkan untuk tabungan.

  • Asuransi Unit Link

Asuransi unit link merupakan asuransi yang menggabungkan produk investasi tertentu dan asuransi jiwa.

Pelajari lebih lanjut mengenai sistem asuransi jiwa sebelum Anda mengikuti program tersebut. Pilihlah sesuai dengan biaya yang ada serta kebutuhan yang diperlukan.