2 Undang Undang Asuransi Jiwa yang Ada di Indonesia

Undang Undang Asuransi – Agar dapat beroperasi di Indonesia, perusahaan asuransi jiwa diatur di dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya yang diterbitkan oleh Presiden, Kementrian atau Instansi terkait. Sejauh ini terdapat dua Undang Undang Asuransi Jiwa yang mengatur jalannya kegiatan usaha asuransi jiwa.

Anda pastinya bertanya apa saja kah Undang-Undang yang dimaksud. Bagaimana isi dari kedua Undang-Undang terkait asuransi jiwa tersebut?

Tenang saja, Anda dapat mempelajari Undang Undang Asuransi Jiwa tersebut secara singkat dengan membaca artikel di bawah ini.

Ringkasan Mengenai Asuransi Jiwa

Pengertian asuransi menurut undang-undang nomor 40 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (1), yaitu perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis) yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi.

Selanjutnya, menurut UU No.40 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (1), premi diberikan kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan:

  • Penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, kerusakan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Pembayaran berupa uang pertanggungan berdasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang nominalnya berdasarkan hasil pengelolaan dana dan/atau telah ditetapkan.

Poin “b” di atas menjadi salah satu dasar hukum dari uang pertanggungan asuransi jiwa. Lalu apa itu asuransi jiwa?

Asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang memiliki tujuan untuk menanggung ahli waris terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.

Di dalam asuransi jiwa, tertanggung wajib untuk membayar uang premi secara rutin dan memiliki hak untuk mewariskan uang pertanggungan kepada ahli waris ketika meninggal dunia.

Lalu bagaimana pengertian asuransi jiwa menurut UU? Definisi asuransi jiwa meurut UU dapat Anda simak pada dua sub judul selanjutnya.

Undang Undang Asuransi Jiwa di Republik Indonesia

UU Asuransi No. 2 Tahun 1992

UU Asuransi ini adalah UU asuransi lama yang diterbitkan di tahun 1992. Diresmikan oleh Bapak Presiden Soeharto pada tanggal 11 Februari 1992. UU Asuransi lama ini terdiri dari 13 bab, yaitu:

  • BAB I Ketentuan Umum
  • BAB II Bidang Usaha Perasuransian
  • BAB III Jenis Usaha Perasuransian
  • BAB IV Ruang Lingkup Usaha Perasuransian
  • BAB V Penutupan Objek Asuransi
  • BAB VI Bentuk Hukum Usaha Perasuransian
  • BAB VII Kepemilikan Perusahaan Perasuransian
  • BAB VIII Perizinan Usaha
  • BAB IX Pembinaan dan Pengawasan
  • BAB X Kepailitan dan Liquidasi
  • BAB XI Ketentuan Pidana
  • BAB XII Ketentuan Peralihan
  • BAB XIII Ketentuan Penutup

Menurut Undang-Undang ini di Pasal 1 Ayat (6), perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan resiko meniggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Definisi tersebut terlihat lebih sederhana dibandingkan dengan pengertian di dalam UU penggantinya.

Menurut Pasal 4 Huruf b, ruang lingkup dari uaha perusahaan asuransi ada 3, antara lain:

  • Menyelenggarakan bisnis dalam bidang asuransi jiwa
  • Menyelenggarakan bisnis asuransi kesehatan, usaha anuitas, dan asuransi kecelakaan diri
  • Menjadi pendiri serta pengurus dana pensiun

Berbeda dengan UU No. 40 Tahun 2014, di dalam UU ini tidak diatur mengenai perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah.

Asuransi Jiwa Dalam UU No. 40 Tahun 2014

UU inilah yang saat ini aktif digunakan sebagai Undang Undang Asuransi Jiwa di Republik Indonesia. Perubahan dari UU sebelumnya didasari oleh pertumbuhan industri dan pertumbuhan usaha perasuransian yang pesat.

Menurut UU No.40 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (6), Asuransi Jiwa adalah suatu usaha yang menawarkan jasa penanggulangan risiko jiwa yang memberikan pembayaran kepada yang berhak ketika tertanggung meninggal dunia atau hidup.

Yang dimaksud “yang berhak” adalah pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain. Usaha asuransi jiwa memberikan pembayaran lain kepada yang berhak pada waktu yang diatur dalam pejanjian, yang nilainya telah ditetapkan dan/atau didasarkan oleh hasil pengelolaan dana.

Secara terpisah, usaha asuransi jiwa syariah juga di atur di dalam undang- undang No.40 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ayat (9). Yang membedakan sengan usaha asuransi jiwa secara umum adalah penggunaan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.

Salah satu perbedaan UU No. 2 Tahun 1992 dengan UU No. 40 Tahun 2014 yaitu pada ruang lingkup. Menurut Undang Undang Asuransi Jiwa ini, pada Pasal 2 Ayat (2), perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk:

  • Lini usaha anuitas
  • Lini usaha asuransi kesehatan
  • Lini usaha asuransi kecelakaan diri

Peraturan Lain Tentang Asuransi di Republik Indonesia

Selain kedua UU di atas, juga terdapat beberapa peraturan lain yang secara aktif mengatur kegiatan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Peraturan lain tersebut yaitu:

Peraturan Pemerintah Tentang Asuransi

Terdapat 4 PP yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha peransuransian, yang terdiri dari PP pertama dan 3 PP perubahannya. Keempat PP tersebut antara lain:

  • Peraturan Pemerintan No. 73 Tahun 1992 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia
  • Peraturan Pemerintan No. 63 Tahun 1999 mengenai revisi dari PP No. 73 Tahun 1992
  • Peraturan Pemerintan No. 39 Tahun 2008 mengenai revisi kedua dari PP No. 73 Tahun 1992
  • Peraturan Pemerintan No. 81 Tahun 2008 mengenai revisi ketiga dari PP No. 73 Tahun 1992

Peraturan Menteri Keuangan

Jasa asuransi adalah usaha yang diatur dan diawasi oleh Kementerian Keuangan, sehingga terdapat banyak peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan mengenai usaha asuransi. Karena jumlahnya yang banyak, dalam artikel ini hanya disebutkan daftarnya saja, sebagai berikut:

  • Pada tahun 2003 terdapat 5 Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Nomor 422/KMK/2003, Nomor 423/KMK/2003, Nomor 424/KMK/2003, Nomor 425/KMK/2003, dan Nomor 426/KMK/2003.
  • Pada tahun 2004 terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004
  • Pada tahun 2005 terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005, perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003
  • Pada tahun 2006 terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006, perubahan ke-4 atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995
  • Pada tahun 2007 terdapat dua Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Nomor 74/PMK.010/2007 dan Nomor 78/PMK.05/2007
  • Pada tahun 2008 terdapat 4 Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Nomor 36/PMK.010/2008, Nomor 37/PMK.010/2008, Nomor 124/PMK.010/2008, dan Nomor 158/PMK.010/2008

Regulasi Asuransi Syariah

Ada beberapa regulasi mengenai asuransi jiwa syariah yang diatur oleh Peraturan Ketua Bapepam dan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut daftar regulasinya:

  • Peraturan Ketua Bapepam – LK Nomor: PER-08/BL/2011, Nomor: PER-06/BL/2011, dan Nomor: PER-07/BL/2011.
  • Peraturan Menkeu No. 11/PMK.010/2011 mengenai kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah
  • Peraturan Menkeu No. 18/PMK.010/2010 mengenai prinsip dasar penyelenggaraan bisnis asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah

Itulah Undang Undang Asuransi Jiwa dan beberapa peraturan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, harapannya kualitas layanan jasa asuransi jiwa menjadi semakin baik dan memiliki persaingan bisnis yang sehat.