Asuransi Jiwa Kredit Mobil; Debitur Meninggal Hutang Langsung Lunas?

Asuransi bisa dikatakan sebagai bentuk pengalihan segala risiko yang tidak bisa diduga. Untuk asuransi jiwa kredit mobil berarti asuransi jiwa yang dibeli bersamaan dengan kredit mobil. Sehingga, di sini berarti debitur memiliki dua kewajiban, yakni membayar cicilan mobil dan kewajiban membayar premi.

Dalam beberapa kasus, sebelum mengajukan kredit mobil, nasabah akan diminta untuk membeli produk asuransi jiwa terlebih dahulu. Ini bertujuan agar ada pengalihan risiko ketika peminjam suatu saat meninggal dunia sedangkan kredit masih aktif (belum lunas).

Hutang Kredit Mobil Diwariskan Pada Keluarga?

Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis kredit yang bisa diwariskan kepada keluarga. Sebagai contoh, debitur dalam kasus ini cacat permanen atau meninggal dunia, maka ahli waris memiliki tanggungan untuk melunasi hutang cicilan kredit.

Ada 3 jenis kredit yang bisa diwariskan jika debitur meninggal dunia;

  • KPR

KPR atau Kredit Perumahan Rakyat adalah jenis pinjaman untuk melakukan pembelian rumah. Pembayarannya dicicil dengan jangka waktu yang disepakati dari 5, 10 bahkan hingga 20 tahun. Kredit jenis ini bisa diwariskan pada ahli waris yang tercantum dalam perjanjian jika debitur meninggal dunia.

  • Cicilan Kendaraan Bermotor

Cicilan kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor adalah jenis kredit selanjutnya yang dapat diwariskan pada keluarga. Oleh sebab itu, walau debitur meninggal dunia, ahli waris memiliki tanggungan untuk membayar cicilan dengan skema yang telah disepakati termasuk besarannya.

Jika tidak, maka kendaraan yang dibeli secara kredit dapat diambil atau ditarik secara paksa oleh pihak kreditur. Kreditur memiliki kewenangan untuk mengambil aset jika pembayaran mengalami kemacetan dalam jangka waktu tertentu.

  • Kartu Kredit

Saat ini, sudah banyak perbankan yang menerapkan aturan asuransi kredit terhadap pemegang kartu kredit. Sehingga ketika terjadi risiko pada pemegang kartu, katakanlah meninggal dunia, maka penyedia jasa asuransi akan bertanggungjawab. Jika tidak, maka ahli waris yang akan meneruskan pembayaran.

Asuransi Jiwa Kredit Mobil Untuk Debitur

Ketika seorang hendak melakukan pembelian mobil secara kredit, maka akan terdapat pilihan asuransi yang berguna untuk meng-cover mobil yang dibeli. Misalnya adalah TLO atau Total Loss Only dan komprehensif. Untuk motor, hanya ada TLO saja.

Itu adalah asuransi yang hanya memberikan proteksi atau perlindungan kepada kendaraan saja. Sehingga, tidak ada proteksi terhadap diri pemilik kendaraan kredit tersebut. Adapun proteksi untuk diri sendiri ini kemudian disebut dengan asuransi jiwa.

Nah, pada kasus kredit mobil, asuransi jiwa ini menjadi pengalihan risiko ketika debitur meninggal dunia. Sehingga, jika kredit atau cicilan masih aktif sedangkan debitur telah meninggal dunia maka pihak penyedia asuransi inilah yang akan memberikan uang pertanggungan atas cicilan kredit mobil.

Bahkan penyedia asuransi ini akan mengurus proses cicilan hingga selesai. Sehingga dalam hal ini, cicilan kredit mobil tidak akan dialihkan kepada pihak keluarga atau ahli waris debitur. Berbeda dengan kredit tanpa asuransi jiwa, di mana nantinya cicilan kredit dialihkan pada ahli waris atau keluarga.

Adapun pihak leasing, dalam kasus seperti ini mereka tidak mau tahu menahu dengan kondisi debitur. Sehingga apapun yang terjadi dan bagaimanapun kondisinya, debitur memiliki kewajiban untuk tetap membayar cicilan.

Jika tidak, maka ia atau ahli warisnya bisa dikenai sanksi atau kendaraan akan diambil secara paksa oleh pihak leasing. Ini bergantung bagaimana skema kredit yang disepakati antara kreditur dan debitur pada saat membeli mobil secara kredit.

Asuransi Jiwa Kredit Kendaraan: Hutang Jadi Lunas?

Saat ini, ketika seseorang hendak membeli mobil secara kredit, ia tidak hanya menyiapkan dana sebesar 10%-20% sebagai uang muka. Tetapi ada biaya tambahan yakni premi asuransi jiwa yang harus dibayarkan saat membeli mobil dengan cara kredit.

Pada dasarnya, asuransi jiwa kredit mobil memiliki cara kerja yang sama dengan asuransi jiwa pada umumnya. Uang pertanggungan baru bisa dicairkan ketika tertanggung mengalami risiko yang tercantum dalam polis, dalam hal ini meninggal dunia.

Bedanya, pada asuransi jiwa umum, uang pertanggungan akan diberikan dalam bentuk tunai dari penyedia asuransi kepada ahli waris. Sedangkan dalam asuransi jiwa kredit ini, UP (Uang Pertanggungan) akan digunakan untuk melunasi hutang atau kredit yang jatuh tempo.

Dengan cara seperti ini, debitur yang telah meninggal dunia tidak akan menyisakan beban pada pihak keluarga. Sehingga, bisa dikatakan bahwa ketika debitur meninggal, maka hutang berupa cicilan kredit tersebut menjadi lunas.

Alasan Klaim Asuransi Jiwa Kredit Kendaraan Ditolak

Pada umumnya, sama halnya dengan asuransi jiwa lainnya, asuransi jiwa kredit mobil juga memiliki beberapa aturan terkait dengan klaim. Klaim bisa terpenuhi jika nasabah meninggal dunia secara wajar atau alami seperti sakit atau kecelakaan.

Hanya saja, ada beberapa kondisi di mana klaim asuransi ini akhirnya ditolak oleh penyedia asuransi. Ini daftarnya;

  • Hukuman mati karena vonis pengadilan
  • Bunuh diri
  • Terlibat tindak kejahatan
  • Profesi atau pekerjaan yang berisiko tinggi untuk meninggal, misalnya sebagai tentara, pemadam kebakaran, pekerja tambang dan lain sebagainya. Ini bisa juga ada pengecualian.
  • Sengaja dibunuh oleh pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan uang pertanggungan
  • Meninggal akibat AIDS/HIV (dua tahun pertama)
  • Pembayaran premi macet
  • Data formulir tidak lengkap atau palsu

Besaran Premi Asuransi Jiwa Kredit Kendaraan

Ketika seorang debitur membeli kendaraan secara kredit dan dia juga harus memiliki asuransi jiwa, maka di sini dia memiliki dua kewajiban. Dua kewajiban ini harus dibayar secara rutin sesuai ketentuan.

Kewajiban pertama adalah membayar cicilan mobil sesuai dengan kesepakatan kepada pihak bank atau leasing. Kewajiban kedua adalah membayar premi atas asuransi jiwa kredit mobil.

Bahkan, jika debitur membeli produk asuransi mobil seperti All Risk, maka dia memiliki kewajiban untuk membayar ketiganya secara rutin. Asuransi All Risk memberikan perlindungan hanya untuk kendaraan ketika terjadi risiko seperti kecelakaan.

Sehingga semakin banyak program atau produk asuransi yang dibeli, maka premi yang harus dibayarkan juga semakin besar. Sebaliknya, jika produk yang dibeli semakin sedikit, maka preminya juga semakin rendah.

Hal yang perlu diketahui adalah bahwa besaran kredit setiap mobil itu berbeda tergantung dari spesifikasi atau harga mobil tersebut. Semakin mahal harga mobil, maka cicilan kreditnya pun semakin mahal. Contohnya, biaya cicilan mobil toyota Fortuner tentu jauh berbeda dengan Avanza.

Jangka waktu yang dipilih juga mempengaruhi besaran cicilan yang harus dikeluarkan. Jangka waktu 5 dan 10 tahun, menawarkan biaya premi berbeda. Jika dikalkulasikan, maka semakin lama jangka waktunya, maka premi yang dibayarkan juga semakin tinggi begitu juga dengan cicilan kreditnya.

Bahkan, setiap perusahaan asuransi menawarkan biaya berbeda untuk setiap produk asuransi jiwa kredit kendaraan yang mereka miliki. Bukan hanya besaran preminya saja yang berbeda, fitur dari setiap produk juga berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Tapi, walaupun besaran premi berbeda, asuransi jiwa kredit mobil ini menawarkan fitur yang sama yakni pelunasan hutang cicilan kendaraan saat debitur meninggal dunia. Dengan demikian, seperti disebutkan sebelumnya, pihak keluarga atau ahli waris tidak memiliki beban.