Penting! Cek Asuransi Jiwa yang Terdaftar di OJK Berikut Ini

Asuransi Jiwa yang Terdaftar di OJK – Asuransi jiwa merupakan upaya untuk memberikan jaminan finansial terhadap suatu risiko yang mungkin saja kita alami. Begitu penting manfaatnya oleh sebab itu peserta harus memastikan hanya ikut program asuransi jiwa yang terdaftar di OJK saja supaya tidak terjadi hal yang diinginkan.

Jika diamati saat ini kebutuhan masyarakat terhadap asuransi jiwa semakin tinggi namun sayangnya dibarengi dengan makin banyaknya perusahaan asuransi abal-abal. Jika masyarakat sampai tertipu perusahaan asuransi abal-abal maka hanyalah kerugian material yang akan didapatkan.

Oleh sebab itu sebagai pihak yang berwenang Otoritas Jasa Keuangan mengawasi semua kegiataan perusahaan asuransi yang telah terdapftar untuk menjamin tidak ada pelanggaran undang-undang. Sebagai nasabah Anda harus memastikan status perusahaan asuansi apakah legal atau ilegal.

Daftar 50 Perusahaan Asuransi Jiwa yang Terdaftar di OJK

Penting bagi setiap calon nasabah untuk memeriksa lebih dulu nama-nama perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK. Biasanya OJK akan merilis apa saja nama perusahaan asuransi jiwa yang telah terdaftar dan diawasi dalam pelaksanaan operasionalnya.

Anda dapat mengakses laman resmi OJK untuk memastikan nama perusahaan asuransi jiwa tersebut. Jika ternyata perusahaan asuransi jiwa yang Anda cari tidak masuk dalam daftar OJK sebaiknya urungkan niat untuk menjadi peserta.

Berikut ini adalah 50 perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK yang perlu Anda ketahui sebelum menjadi peserta suatu program asuransi.

  • PT. AIA Financial
  • PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
  • PT. Ace Life Assurance
  • PT. Panin Dai-Chi Life
  • PT. FWD Life Indonesia
  • PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
  • PT. AXA Mandiri Financial Service
  • PT. AXA Life Indonesia
  • PT. AXA Financial Indonesia
  • PT. Avrist Assurance
  • Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
  • PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
  • PT. Asuransi CIGNA
  • PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya
  • PT. Central Asia Financial
  • PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
  • PT. BNI Life Insurance
  • PT. Asuransi Jiwa BCA
  • PT. Asuransi Jiwa Bakrie
  • PT. Hanwha Life Insurance Indonesia
  • PT. Great Eastem Life Indonesia
  • PT. Asuaransi Jiwa Generali Indonesia
  • PT. Equity Life Indonesia
  • PT. Commenwealth Life
  • PT. CIMB Sun Life
  • PT. Pasaraya Life Insurance
  • PT. MNC Life Insurance
  • PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesia
  • PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
  • PT. Lippo Life Assurance
  • PT. Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
  • PT. Indolife Pensiontama
  • PT. Heksa Eka Life Insurance
  • PT. Capital Life Indonesia
  • PT. Asuransi Simas Jiwa
  • PT. Asuransi Jiwa Kresna
  • PT. Astra Aviva Life
  • PT. Prudential Life Assurance
  • PT. Asuransi Jiwa Sequis Life
  • PT. Asuransi Jiwa Sequis Financial
  • PT. Asuransi Jiwa Reliance
  • PT. Asuransi Jiwa Recapital
  • PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
  • PT. Sun Life Financial Indonesia
  • PT. Asuransi Jiwa Taspen
  • PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
  • PT. Zurich Topas Life
  • PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia
  • PT. Asuransi Jiwa Sinansari Indonesia

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai daftar perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK Anda bisa langsung mengakses website resminya.

Dalam laman tersebut Anda akan memperoleh informasi tentang nomor izin usaha, tanggal izin usaha, alamat kantor, email perusahaan dan lain sebagainya.

Perlunya Periksa Legalitas Perusahaan Asuransi Jiwa

Mengapa kita perlu memeriksa apakah perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum? Selain untuk menjamin keamanan dari uang premi Anda memeriksa legalitas perusahaan asuransi memiliki keuntungan sebagai berikut :

  • Menghindari Tindakan Penipuan Asuransi

Tidak bisa dipungkiri demand yang meningkat di kalangan masyarakat atas asuransi jiwa membuat suburnya perusahaan asuransi ilegal. Namun jika perusahaan asuransi yang Anda ikuti sudah terdaftar di OJK Anda tidak perlu merasa kuatir.

Pengawasan oleh OJK menjamin uang premi yang Anda setorkan pada perusahaan asuransi aman dan dikelola sebagaimana mestinya. Sehingga dengan begitu Anda bisa terhindar dari tindakan penipuan ataupun kecurangan yang dilakukan oleh oknum perusahaan asuransi jiwa.

  • Bisa Melakukan Klaim Asuransi

Adanya kasus besar yang menimpa perusahaan asuransi biasanya disulut oleh kemarahan nasabah atau peserta yang tidak bisa melakukan klaim. Pada perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK hal seperti ini sangat mungkin terjadi karena uang premi Anda mungkin diselewengkan.

Akibat penyalahgunaan dana asuransi dari peserta akhirnya membuat perusahaan asuransi tidak bisa memenuhi persyaratan likuiditas. Kejadian seperti ini tentu saja sangat merugikan nasabah yang telah menyetorkan banyak dana atas premi asuransi miliknya.

Perusahaan asuransi adalah penanggung atau pengambil alih atas risiko yang mungkin terjadi pada nasabah sesuai apa yan tertulis pada polis. Jadi seharusnya tidak ada alasan apapun bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim nasabah selama hal tersebut tidak melanggar aturan.

Pada produk asuransi jiwa misalnya ketika tertanggung atau nasabah mengalami kematian maka jaminan berupa uang tunai harus diberikan kepada ahli waris yang tertulis dalam polis.

Namun akibat dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi ilegal dalam bentuk premi diselewengkan maka ketika ada klaim likuiditasnya tidak terpenuhi. Penyelewengan oleh perusahaan asuransi terjadi karena tidak adanya pengawasan dari OJK.

Kurangnya kemampuan likuiditas perusahaan asuransi yang tidak diawasi oleh OJK pada akhirnya membuat meraka tidak bisa memenuhi klaim yang diajukan oleh nasabah.

  • Proses Tidak Berbelit-Belit

Perusahaan asuransi dibawah pengawasan OJK harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah termasuk dalam membuat peraturan bagi nasabah. Perusahaan asuransi seharusnya membantu nasabah supaya kepentingannya bisa terpenuhi lewat produk asuransi.

Namun bisa saja yang terjadi sebaliknya yaitu nasabah harus mengikuti proses yang berbelit-belit dan lama terutama ketika akan melakukan klaim asuransi. Biasanya proses berbelit seperti ini dilakukan oleh perusahaan asuransi yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK dan telah memenuhi syarat tidak akan memberikan proses yang berbelit kepada nasabah karena semuanya sudah dijelaskan sejak awal. Nasabah tinggal mengikuti prosedur yangs sudah ditetapkan sajak.

Dalam polis produk asuransi jiwa legal tertulis dengan jelas semua kesepakatan dan peraturan yang berlaku. Sehingga dengan demikian nasabah hanya harus mematuhi dan mengikuti alurnya saja termasuk saat akan melakukan klaim.

OJK selalu mewajibkan kepada setiap perusahaan asuransi yang telah terdaftar dan legal untuk membuat prosedur yang jelas serta ringkas untuk para nasabahnya serta tidak berbelit-belit.

Selalu memeriksa nama-nama perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK merupakan langkah mudah untuk menghindari kerugian atas dana premi Anda. Sehingga Anda dan keluarga bisa memperoleh manfaat asuransi jiwa sebagaimana mestinya.