Fungsi asuransi jiwa dalam KPR memang tidak boleh dipandang sebelah mata. Alasannya, kredit kepemilikan rumah tidak hanya mengenai mencicil biaya yang sudah disepakati. Lebih dari itu, ada juga hal penting yang perlu dipahami yaitu tentang asuransi jiwa yang ada di dalamnya.
KPR adalah jaminan yang mesti dibayarkan selama masa tenor berlangsung dari tentu saja harus dilunasi hingga akhir. Akan tetapi, apabila terjadi sebuah resiko misalnya kreditur meninggal dunia, tentu hal ini akan menjadi rumit.
Fungsi Asuransi Jiwa Dalam KPR
Alasannya, ketika kreditur tutup usia. dan kondisi KPR masih berjalan maka tanggung jawab pelunasan akan menjadi kewajiban ahli waris. Oleh karenanya, peran asuransi jiwa sangat efektif dalam KPR untuk mengantisipasi resiko tersebut.
3 Kemungkinan yang Terjadi Ketika Nasabah Meninggal Dunia
Ketika nasabah KPR meninggal dunia, tidak membuat cicilan hangus. Namun juga tidak secara otomatis juga dipindah tangankan untuk ahli waris. Sistem pelunasannya memang berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing bank serta kesepakatan antara nasabah dan bank.
Sebelum membahas fungsi asuransi jiwa dalam KPR, ada sistem pembiayaan KPR setelah nasabah meninggal dunia dan disesuaikan dengan tiga sifat cicilan berikut ini:
-
Cicilan Lancar dan Ada Asuransi Jiwa KPR
Nasabah yang memiliki angsuran kredit lancar serta tidak punya tunggakan ketika nasabah masih hidup dan punya asuransi jiwa, maka ia berhak atas klaim kematian. Pihak ahli waris selanjutnya bisa mengajukan klaim kematian pada asuransi.
Klaim tersebut artinya pada pinjaman KPR yang belum lunas, selanjutnya akan dinyatakan namun disesuaikan juga dengan kebijakan asuransi. Antara perusahaan asuransi satu dengan yang lain mungkin ada perbedaan.
Proses pencairan klaim juga harus disesuaikan dengan syarat di perjanjian asuransi. Ada juga kemungkinan klaim untuk ditolak jika dokumen/persyaratan tidak terpenuhi.
Karena itulah, sebisa mungkin agar menyediakan berbagai dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang benar.
-
Cicilan Lancar dan Tidak Punya Asuransi Jiwa KPR
Cicilan KPR mungkin dibayar lancar ketika nasabah hidup dan saat meninggal dunia jika tidak punya asuransi jiwa, ahli waris wajib melanjutkan pembayaran angsuran sampai lunas. Ahli waris tersebut haruslah legal di mata hukum yang biasanya tercantum di surat warisan.
Bisa berupa istri atau suami, anak, cucu, maupun siapapun yang ditunjuk nasabah di surat warisnya. Setelah ahli waris melunasi cicilan, maka rumah sebenarnya menjadi miliknya.
Agar menghindari pemberian beban kepada ahli waris, akan lebih baik punya angsuran KPR yang sekaligus terdapat perlindungan asuransi jiwanya. Baik itu yang gratis ataupun preminya dibayarkan setiap bulan.
-
Cicilan KPR Tidak Lancar
Bagi nasabah yang kreditnya sering macet atau menunggak pembayaran, harus menurunkan hutangnya kepada ahli waris. Seluruh tagihan harus dibayarkan sampai lunas termasuk tunggakan hingga bunganya.
Apabila debitur mempunyai asuransi serta menyertakannya ke KPR tersebut, ahli waris hanya harus membayar utang kredit selama nasabah hidup. Sementara itu, apabila KPR tidak diasuransikan, maka selain membayar tunggakan hutang tersisa, ahli waris juga harus bisa melunasi angsuran KPR.
Penurunan hutang dan segala kebijakannya tersebut, adalah hal yang otomatis dari pihak perbankan dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi ahli warisnya. Jika tidak mampu membayar, pihak bank bisa menyita bangunan atau rumah tersebut.
Angsuran yang dibayarkan selama ini pun akan hangus. Tentu ini sangat disayangkan, terlebih lagi jika jangka waktunya sudah cukup lama. Rumah yang seharusnya bisa dimiliki, tinggal hanya impian saja.
Setelah mengetahui tiga jenis cicilan dan asuransi jiwa yang disertainya, bisa disimpulkan dengan fungsi asuransi jiwa dalam KPR, salah satunya mengurangi beban kepada ahli waris.
Asuransi jiwa, akan melindungi kondisi finansial dan mengurangi beban yang harus dikeluarkan ketika musibah terjadi dan membuat pemilik kredit tutup usia.
Nasabah KPR Wajib Memiliki Asuransi Jiwa?
Peraturan mengenai KPR memang sudah ada dalam No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang menyangkut asuransi.
Isi dalam peraturan tersebut bahwa asuransi kredit merupakan lini usaha asuransi umum yang akan memenuhi kewajiban finansial penerima kredit jika ia tidak mampu untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ketika mengajukan KPR, memang ada syarat yang harus dipenuhi dan salah satunya yaitu membuat asuransi jiwa KPR. Produknya sendiri berbeda dengan asuransi jiwa umum, karena memang dikhususkan untuk penerima KPR.
Oleh karenanya, asuransi ini pas untuk dimiliki sebagai bentuk antisipasi di masa mendatang.
Bedanya Asuransi Jiwa untuk Umum dan KPR
Poin perbedaan lainnya yaitu dari sisi cakupan pembiayaan. Pada asuransi jiwa KPR, juga mencakup sesuai dengan perjanjian kerjasamanya. Ketika nasabah meninggal dunia, maka pihak bank dan asuransi akan membantu ahli waris dalam melunasi sisa cicilannya.
Dengan demikian, tentu saja fungsi asuransi jiwa dalam KPR akan sangatlah membantu ahli waris untuk melunasi angsuran yang masih tersisa.
Besaran Premi Asuransi Jiwa KPR Tidak Sama untuk Setiap Nasabah
Besarnya premi asuransi jiwa KPR memang akan berbeda-beda. Faktor yang akan mempengaruhi berapa besaran preminya adalah usia. Alasannya, semakin tua usia tertanggung, maka resikonya juga cenderung semakin besar.
Perlu dipahami bahwa pembayaran asuransi ini hanya dilakukan sekali yaitu ketika akad kredit sesuai dengan rentang waktu yang dipilih. Jangka waktu KPR umumnya 10,15 atau sampai 25 tahun.
Ingat bahwa ini adalah kredit, di mana semakin lama waktu yang dipilih karena maka jumlah yang dibayarkan juga semakin besar.
Keuntungan Mempunyai Asuransi Jiwa KPR
Fungsi asuransi jiwa dalam KPR yaitu pelunasan kredit saat nasabah meninggal dunia. Hal tersebut dilihat dari pertimbangan tentang waktu KPR yang dipilih di mana semakin lama maka semakin besar kemungkinan resikonya.
Di samping itu, juga masih ada keuntungan lain dengan memiliki asuransi ini. Hanya saja, Anda juga harus membeli tambahan preminya.
Pihak penyedia KPR, biasanya juga menawarkan asuransi tambahan yaitu pembayaran cicilan KPR apabila nasabah mengalami sakit parah. Berikut beberapa penawaran yang umumnya diberikan ketika membeli asuransi jiwa ini:
- Fitur pengembalian premi ketika tidak ada klaim. Fitur ini memang cukup menarik, tapi biasanya diimbangi dengan biaya premi yang cukup besar.
- Biasanya ada juga penawaran pendapatan gabungan antara nasabah dan pasangan. Pada pilihan first to die, menyatakan lihat asuransi akan melunasi hutang KPR Apabila salah satu dari peminjam/pasangan tutup usia.
Sementara itu pada pilihan the last survivor mengatakan tiap asuransi melunasi hutang KPR apabila keduanya yaitu peminjam utama dan pasangan tutup usia. - Kadang-kadang juga ada bank yang menawarkan jenis asuransi unit link bersamaan dengan asuransi ini. Tapi anda perlu mencatat bahwa ini merupakan produk Asuransi dan bukan investasi.
Dengan penjelasan fungsi asuransi jiwa dalam KPR, tentunya akan semakin mendapat gambaran betapa pentingnya punya produk ini. Jangan sampai nasabah menurunkan hutang kepada ahli waris yang belum tentu sanggup melunasinya.